Tata Kelola
Sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, dengan mengelola pengaduan atau pengungkapan kejadian yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan dan non-keuangan, termasuk penurunan citra Perseroan. Setiap Insan Perseroan dan pihak eksternal dapat berperan serta membantu upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun Pedoman Etika Indocement yang berlaku. Perseroan melalui HeidelbergCement Group telah menerbitkan pembaruan terhadap pedoman tersebut dengan membuat sistem baru yang bernama “SpeakUp”, yang kini dapat diakses melalui www.speakupfeedback.eu/web/heidelbergcement dan/atau saluran telepon khusus untuk setiap negara.
Melalui SpeakUp tersebut. Data pelapor atau pihak pengadu (whistleblower) terjamin kerahasiaannya dan dapat dilindungi sejalan dengan komitmen Perseroan untuk menegakkan etika, moral, dan hukum atas setiap informasi pelanggaran yang terjadi. Whistleblowing System tersebut dirancang untuk memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan di lingkungan Perseroan baik eksternal maupun internal, dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu stabilitas bisnis yang sedang berlangsung, tanpa mempengaruhi citra dan reputasi Perseroan, serta menciptakan iklim transparansi terhadap semua sumber daya yang ada.
Pada 2020, HeidelbergCement Group melakukan perubahan terhadap system pelaporan pelanggaran, yang semula bernama “MySafeWorkPlace” menjadi “SpeakUp”, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2020. Pada prinsipnya setiap jenis pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan kebijakan Perseroan atau kecurigaan atas pelanggaran dapat dilaporkan, terutama jika menyangkut aspek-aspek:
Pelaporan insiden melalui “SpeakUp” dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
“SpeakUp” dikelola oleh Manajemen Perseroan yang bekerjasama dengan HeidelbergCement Group.
Perseroan mengapresiasi setiap karyawan dan pihak eksternal yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindakan korupsi sesuai dengan kebijakan Perseroan dan menjamin perlindungan bagi pelapor pelanggaran dengan merahasiakan identitas mereka. Perlindungan juga diberikan kepada karyawan yang melakukan penyelidikan dan bagi yang memberikan informasi terkait dengan penyelidikan pelanggaran.
Sepanjang 2020, hanya terdapat satu laporan mengenai gratifikasi yang melibatkan Karyawan Indocement, namun yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mengundurkan diri dari Perseroan.