Tata Kelola

Tata Kelola

SpeakUp

Sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, dengan mengelola pengaduan atau pengungkapan kejadian yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan dan non-keuangan, termasuk penurunan citra Perseroan. Setiap Insan Perseroan dan pihak eksternal dapat berperan serta membantu upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun Pedoman Etika Indocement yang berlaku. Perseroan melalui HeidelbergCement Group telah menerbitkan pembaruan terhadap pedoman tersebut dengan membuat sistem baru yang bernama “SpeakUp”, yang kini dapat diakses melalui www.speakupfeedback.eu/web/heidelbergcement dan/atau saluran telepon khusus untuk setiap negara.

Melalui SpeakUp tersebut. Data pelapor atau pihak pengadu (whistleblower) terjamin kerahasiaannya dan dapat dilindungi sejalan dengan komitmen Perseroan untuk menegakkan etika, moral, dan hukum atas setiap informasi pelanggaran yang terjadi. Whistleblowing System tersebut dirancang untuk memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan di lingkungan Perseroan baik eksternal maupun internal, dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu stabilitas bisnis yang sedang berlangsung, tanpa mempengaruhi citra dan reputasi Perseroan, serta menciptakan iklim transparansi terhadap semua sumber daya yang ada.

PEDOMAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Pada 2020, HeidelbergCement Group melakukan perubahan terhadap system pelaporan pelanggaran, yang semula bernama “MySafeWorkPlace” menjadi “SpeakUp”, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2020. Pada prinsipnya setiap jenis pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan kebijakan Perseroan atau kecurigaan atas pelanggaran dapat dilaporkan, terutama jika menyangkut aspek-aspek:

  1. Masalah terkait akuntansi/audit;
  2. Alkohol dan obat-obatan terlarang;
  3. Marketing atau persaingan ilegal atau tidak wajar/curang;
  4. Kerja paksa pada anak/penyalahgunaan anak;
  5. Benturan kepentingan;
  6. Kepatuhan atau pelanggaran peraturan;
  7. Korupsi/penipuan/suap;
  8. Kejahatan dunia maya;
  9. Kebocoran data/pelanggaran privasi;
  10. Diskriminasi;
  11. Penggelapan;
  12. Hubungan karyawan;
  13. Isu lingkungan/keberlanjutan;
  14. Penipuan;
  15. Pelecehan;
  16. Keselamatan dan kesehatan;
  17. Pencucian uang;
  18. Pencurian;
  19. Tindakan yang tidak legal atau tidak beretika yang melibatkan konsumen atau rekanan;
  20. Isu terkait kepatuhan lainnya.


MEKANISME PELAPORAN PELANGGARAN

Pelaporan insiden melalui “SpeakUp” dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Melalui internet, dengan mengakses:
    www.speakupfeedback.eu/web/heidelbergcement
    Sistem ini menggunakan bahasa yang disesuaikan dengan negara pilihan pelapor dan laporan dapat disampaikan pada kotak pesan yang tersedia di halaman situs web.
  2. Melalui telepon (khusus wilayah Indonesia):
    Sistem bekerja seperti voice mailbox, menggunakan bahasa Indonesia, tanpa operator, layanan ini adalah layanan bebas pulsa. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah:
    • Operator Telkom: 007 803 440 559
    • Operator Indosat: 001 803 440 559


PIHAK YANG MENGELOLA SISTEM PELAPORAN PELANGGAN

“SpeakUp” dikelola oleh Manajemen Perseroan yang bekerjasama dengan HeidelbergCement Group.

PERLINDUNGAN BAGI WHISTLEBLOWER

Perseroan mengapresiasi setiap karyawan dan pihak eksternal yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindakan korupsi sesuai dengan kebijakan Perseroan dan menjamin perlindungan bagi pelapor pelanggaran dengan merahasiakan identitas mereka. Perlindungan juga diberikan kepada karyawan yang melakukan penyelidikan dan bagi yang memberikan informasi terkait dengan penyelidikan pelanggaran.

JUMLAH PELAPORAN

Sepanjang 2022, terdapat empat laporan dugaan insiden ketidakpatuhan prosedur operasional. Seluruh laporan telah diselesaikan mengacu pada standar operasional yang berlaku.

FOLLOW US ON