Keberlanjutan
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.”
Sebagai perusahaan yang taat aturan, Indocement berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundangundangan tersebut. Lebih dari itu, Perseroan juga berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.
Komitmen Indocement tersebut sejalan dengan komitmen dari HeidelbergCement Group yang telah menetapkan HeidelbergCement Sustainability Commitment 2030. Seluruh entitas yang berada dalam lingkup HeidelbergCement Group wajib mengikuti panduan kebijakan keberlanjutan yang menjelaskan prinsip-prinsip inti dari perilaku berkelanjutan HeidelbergCement Group sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
HeidelbergCement Sustainability Commitments 2030 memiliki enam tema yang menjadi komitmen HeidelbergCement terhadap pertumbuhan berkelanjutan, terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan sebagai berikut:
Prinsip-prinsip inti tersebut merupakan landasan bagi Indocement dalam menyusun dan menjalankan program kerja di bidang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.