Tata Kelola
Komite Etika dibentuk untuk memastikan bahwa Pedoman Etika telah dilaksanakan dengan baik pada setiap jenjang organisasi. Komite Etika berada dibawah pengawasan Direksi, dengan tujuan utama untuk melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi pelaksanaan Pedoman Etika.
DASAR HUKUM
Perseroan membentuk Komite Etika pada dua tingkatan, yaitu tingkat korporat dan tingkat unit operasi. Keanggotaan
Komite Etika melekat pada jabatan bukan pada personal. Struktur dan Komposisi Komite Etika Korporat adalah
sebagai berikut:
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE ETIKA
RAPAT KOMITE ETIKA
Pada 2021, Komite Etika melaksanakan satu kali Rapat pada 1 Maret 2021 yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite
Etika dengan agenda pembahasan rancangan perubahan Pedoman Etika Indocement. Hasil rapat Komite Etika tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 002/Kpts/Dir/ITP/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Revisi Pedoman Etika Indocement.
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE ETIKA
Komite Etika melaksanakan tugasnya dengan memantau penerapan dari Pedoman Etika Indocement yang telah
tersosialisasi kepada seluruh Karyawan Perseroan dan melakukan reviu atas Pedoman Etika Indocement. Di 2021, tidak ada pelaporan tentang pelanggaran kebijakan Etika yang masuk kepada Komite Etika.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.