Tata Kelola
Komite Etika dibentuk untuk memastikan bahwa Pedoman Etika telah dilaksanakan dengan baik pada setiap jenjang organisasi. Komite Etika berada dibawah pengawasan Direksi, dengan tujuan utama untuk melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi pelaksanaan Pedoman Etika.
DASAR HUKUM
Perseroan membentuk Komite Etika pada dua tingkatan, yaitu tingkat korporat dan tingkat unit operasi. Keanggotaan
Komite Etika melekat pada jabatan bukan pada personal. Struktur dan Komposisi Komite Etika Korporat adalah
sebagai berikut:
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE ETIKA
RAPAT KOMITE ETIKA
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE ETIKA
Komite Etika melaksanakan tugasnya dengan memantau penerapan dari Pedoman Etika Indocement yang telah tersosialisasi kepada seluruh Karyawan Perseroan dengan menyusun survei implementasi Pedoman Etika Indocement yang dilakukan bersama-sama dengan divisi terkait. Pedoman Etika Indocement yang juga diterjemahkan sebagai penerapan GCG dalam aktivitas Karyawan di Perseroan, dilakukan bersama-sama dengan survei penerapan GCG di Perseroan.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.