Tata Kelola
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam memastikan terlaksananya prinsip-prinsip GCG dan standar etika Perseroan dengan fungsi utama untuk pengawasan hal-hal yang terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi.
Dasar Hukum
Pedoman Kerja Komite Nominasi Dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, berisikan mengenai pedoman dan tata tertib kerja yang dengan jelas mendefinisikan tugas, tanggung jawab dan lingkup pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya secara transparan, kompeten, obyektif dan independen.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi telah disetujui dan ditanda tangani oleh Dewan Komisaris pada tanggal 4 Desember 2015, dengan penetapan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/ XII/2015. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diunduh di sini.
Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi Dan Remunerasi
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sedikitnya berjumlah tiga orang, dimana salah satunya adalah Komisaris Independen yang ditunjuk sebagai Ketua. Anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris atau pihak independen dari luar Perseroan dan pejabat dari unsur manajerial Perseroan namun bukan merupakan anggota Direksi Perseroan.
Struktur dan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Indocement dapat dilihat di Menu Tentang Kami >> Management
Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disebutkan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Tugas
Tanggung Jawab
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, sedikitnya satu kali dalam empat bulan setiap tahun, agar dapat memenuhi tanggung jawab dan tugasnya dengan dihadiri oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota.
Frekuensi dan Kehadiran Rapat
Sepanjang 2021, Komite Nominasi dan Remunerasi menyelenggarakan rapat sebanyak 3 kali, dengan agenda dan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
Laporan Pelaksanaan Program Kerja Nominasi dan Remunerasi
Selama 2021, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Kebijakan Suksesi Direksi
Dalam rangka memastikan keberlanjutan bisnis Perseroan, kesinambungan proses regenerasi kepemimpinan di Perseroan merupakan hal yang terus menjadi perhatian Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut salah satu tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah menyusun, menelaah dan mengusulkan perencanaan suksesi anggota Direksi dengan memperhatikan antara lain kriteria kompetensi, profesionalitas dan etika kerja yang dibutuhkan oleh Perseroan guna meningkatkan nilai Perseroan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Kriteria tersebut merupakan acuan bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melakukan identifikasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi (baik dari kalangan internal maupun dari eksternal), melakukan evaluasi kinerja Direksi, serta menyusun program pengembangan kepemimpinan yang diperlukan. Kandidat yang terpilih melalui mekanisme tersebut kemudian diajukan melalui RUPS untuk dimintai persetujuannya.
Program Pengembangan Kompetensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang 2021, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Indocement telah mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi berupa pelatihan, workshop, konferensi maupun seminar.