Investor
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 ("Rapat") PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (“Perseroan”) akan diselenggarakan pada hari Rabu, 25 Mei 2022.
Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) dan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terkait penanganan pandemi COVID-19. Rapat dapat dilakukan secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b POJK 16/POJK.04/2020 (“POJK 16“) maupun tidak melaksanakan Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK 16. Rapat dapat juga dilakukan dengan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian muapun seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK 16, dengan mengacu pada kondisi dan situasi pada saat atau menjelang penyelenggaraan Rapat.
Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu Selasa, 24 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Informasi Pengumuman Rapat telah dipublikasikan pada Rabu, 13 April 2022 serta disampaikan ke OJK, Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web KSEI serta dipublikasikan di situs web Perseroan. Iklan Pengumuman Rapat dapat diunduh di sini.
Informasi Pemanggilan Rapat telah dipublikasikan pada Kamis, 28 April 2022 serta disampaikan ke OJK, BEI, situs web KSEI serta dipublikasikan di situs laman Perseroan. Pemanggilan Rapat dapat diunduh di sini.
Informasi mengenai Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2021 bisa diunduh disini!
Informasi lain terkait dengan Rapat dapat dilihat pada tabel dibawah ini: