Tata Kelola

Tata Kelola

Internal Audit

Audit Internal merupakan suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan proses tata kelola Perseroan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman untuk Penyusunan Piagam Unit Internal Audit.

Piagam Internal Audit
Indocement telah mempunyai Piagam Audit Internal yang diperbaharui dan ditetapkan pada 10 Mei 2016. Piagam Audit Internal Indocement antara lain mengatur tentang:

  1. Peran dan struktur Internal Audit Division;
  2. Persyaratan untuk auditor internal;
  3. Tujuan, tugas, tanggung jawab dan wewenang Internal Audit Division;
  4. Hubungan dengan auditor eksternal;
  5. Akuntabilitas, independensi, dan standar profesi Internal Audit Division;
  6. Pedoman dan kode etik Internal Audit Division.

Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Kepala Audit Internal
Internal Audit Division merupakan bagian dari struktur organisasi Perseroan yang berada langsung di bawah Direktur Utama. Internal Audit Division Manager diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.

Kedudukan Audit Internal dalam Organisasi

Profil Internal Audit Division Manager

Kode Etik Auditor 

  1. Integritas
  2. Objektivitas
  3. Kerahasiaan
  4. Kompetensi

Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit Division
Internal Audit Division melakukan penilaian terhadap proses, risiko dan sistem pengendalian di Perseroan dan entitas anak. Selain itu, divisi ini juga melaksanakan fungsi audit terhadap operasional Perseroan. Internal Audit Division membantu setiap anggota manajemen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif, seperti:

  1. Membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tanggung jawab secara efektif dengan cara:
    a. Memberikan analisa dan penilaian yang obyektif mengenai kegiatan yang dikaji ulang;
    b. Mengidentifikasi berbagai operasi dan praktik yang baik sebagai sharing;
    c. Mengidentifikasi kelemahan/kekurangan desain sistem;
    d. Mengkaji ulang efektivitas upaya mitigasi risiko;
    e. Mengkaji ulang efektivitas implementasi GCG;
  2. Menilai desain, efektivitas dan penerapan pengendalian administrasi, keuangan, operasi dan keamanan serta keandalan dan integritas data terkait yang dikembangkan dan dilaporkan oleh Perseroan;
  3. Mengevaluasi kecukupan dari kepatuhan terhadap rencana, kebijakan dan prosedur dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memastikan kecukupan kontrol untuk menjaga aset Perseroan dan, jika dipandang tepat, memverifikasi keberadaan aset;
  5. Melakukan audit khusus yang ditugaskan langsung oleh manajemen Perseroan, Direksi atau Komite Audit;
  6. Melakukan penilaian terhadap penggunaan yang ekonomis dan efisien atas sumber daya Perseroan dan membuat rekomendasi yang tepat untuk manajemen.

Audit Internal memberikan keyakinan, serta konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, untuk menghasilkan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasional. Divisi Audit Internal mendukung maksud dan tujuan Perseroan melalui pendekatan yang sistematis, teratur, dan terstruktur dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan proses tata kelola.

Jumlah Personil, Kualifikasi serta Sertifikasi Pegawai Internal Audit
Divisi Internal Audit selalu bekerja untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan penerapan prosedur pengendalian sesuai dengan Manual Kerja dan Piagam Internal Audit Perseroan. Sebagai acuan ke arah global best practices, Internal Audit Division juga menggunakan standar dan kode etik yang diterbitkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA).

Program Kerja dan Realisasi Program Kerja Internal Audit

Temuan dan Tindak Lanjut
Terdapat 134 temuan audit internal dengan 151 rencana tindakan, dan sebanyak 49 rencana tindakan telah dilaksanakan.

Program Pengembangan Kompetensi Internal Audit Division

FOLLOW US ON