Keberlanjutan

Keberlanjutan

Ketenagakerjaan dan K3

KETENAGAKERJAAN

Dalam menjalin hubungan dengan karyawan, Perseroan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Perseroan juga memprioritaskan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kebijakan terkait aspek ketenagakerjaan dan K3 utamanya tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen Perseroan dengan serikat pekerja. Disamping itu, Perseroan juga memiliki kebijakan-kebijakan lain yang bersifat teknis.

Isu dan risiko terkait kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan bidang ketenagakerjaan dan K3 utamanya berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan dan hubungan industrial, antara lain kesetaraan gender dalam kesempatan kerja, kesetaraan dalam program pendidikan dan pelatihan, remunerasi dan kesejahteraan pegawai, promosi, program pensiun, serta keselamatan dan kesehatannya kerja. Indocement memastikan bahwa Perseroan telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu-isu tersebut.

Kesetaraan Gender dan Kesempatan Kerja yang Sama

Indocement memberikan kesempatan yang sama bagi semua karyawan, baik laki-laki dan perempuan, tanpa memandang perbedaan etnik, agama, ras, kelas, gender, ataupun kondisi fisik untuk mengikuti program rekrutmen karyawan. Pengangkatan calon karyawan didasarkan atas hasil seleksi, hasil evaluasi pada masa percobaan dan orientasi pekerja.

Pengembangan Kualitas dan Kompetensi SDM

Pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan kompetensi dilakukan untuk seluruh karyawan dengan mempertimbangkan kebutuhan Perseroan. Namun demikian, Perseroan memastikan bahwa setiap karyawan memperoleh hak yang sama untuk mengikuti program pelatihan dan pengembangan kompetensi dalam rangka untuk menunjang pengembangan karirnya. Tahun 2020, Perseroan menyelenggarakan program pendidikan dan pengembangan kompetensi, baik diselenggarakan secara in-house maupun yang diselenggarakan oleh pihak ketiga.

Remunerasi dan Kesejahteraan Karyawan

Kesejahteraan karyawan merupakan salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Perseroan, yang salah satunya dapat dipenuhi lewat remunerasi atau kompensasi yang memadai. Pada prinsipnya, remunerasi yang sepadan selain meningkatkan keterikatan karyawan akan Perseroan, juga mendukung laju perkembangan perusahaan karena setiap karyawan akan bekerja secara maksimal dalam memuluskan rencana kerja Perseroan.

Untuk memberikan remunerasi yang kompetitif, Perseroan telah menetapkan standar penggajian berdasarkan pemeringkatan pegawai dan jenjang jabatan serta remuneration survey dalam industri sejenis dengan memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan upah minimum provinsi (UMP).

Selain remunerasi yang terkait dengan kinerja dan perkembangan industri, Perseroan memberikan tunjangan lain kepada karyawan, antara lain:

Hubungan Industrial

Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sejak tahun 2003 Perseroan bersama organisasi serikat pekerja telah menyepakati adanya perjanjian kerja bersama (PKB). PKB mengatur hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan dengan mengedepankan prinsip saling menghargai dan saling menguntungkan. Manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja melakukan peninjauan terhadap PKB setiap dua tahun sekali.

Praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perseroan membentuk divisi khusus untuk menangani berbagai hal yang terkait K3, yaitu Divisi Corporate Safety Health Environmental (CSHE) Division. Selain itu, di setiap lokasi pabrik juga terdapat Safety Health and Environment (SHE Department). Tak cukup hanya itu, Perseroan juga secara khusus membentuk Komite Keselamatan yang diketuai langsung oleh Direktur Utama Indocement.

Indocement telah memiliki Peraturan Keselamatan Jiwa sebagai panduan pelaksanaan K3 di lingkungan Perseroan. Peraturan tersebut diterapkan bagi seluruh karyawan Perseroan, kontraktor dan semua tamu yang berada di wilayah kerja Perseroan sebagai upaya perlindungan bagi semua orang di wilayah kerja Perseroan agar dalam setiap aktivitas di seluruh wilayah kerja Perseroan tidak menimbulkan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan meninggal dunia dan cedera berat.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Keselamatan Jiwa antara lain:

  1. Alat pelindung diri standar;
  2. Bekerja di ketinggian;
  3. Memasuki ruang terbatas;
  4. Bekerja di area panas dan pekerjaan panas;
  5. Isolasi energi: LOTOTO (Lock Out, Tag Out, Try Out);
  6. Keselamatan berkendara.

Pelatihan K3

Indocement membentuk Indocement-Safety Health Environment Learning Center (I-Shelter). I-Shelter merupakan pusat pelatihan yang fokus pada keselamatan kerja dan lingkungan. Pendirian I-Shelter bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman pada budaya keselamatan Indocement, termasuk di dalamnya mencakup prinsip, panduan, prosedur keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan. Penyelarasan pemahaman diberikan bukan hanya kepada karyawan, tetapi juga kepada setiap kontraktor Perseroan.

I-Shelter memiliki berbagai fasilitas pendukung, antara lain: simulasi alat pelindung diri, simulasi kiln, dan simulasi berkendaraan. Selain itu, I-Shelter memiliki sejumlah program pelatihan antara lain bekerja di ruang terbatas, bekerja di ketinggian, perancah, bekerja di area panas, Lock-out, Tag-out, Try-out (LOTOTO), kegawatdaruratan, dan pekerjaan refractory. Selain melalui I-Shelter, Indocement juga memberikan pelatihan K3 melalui metode kelas dan e-learning.

FOLLOW US ON