Tata Kelola

Tata Kelola

Organisasi dan Keanggotaan Direksi

Memenuhi ketentuan POJK No. 33 yang mengatur bahwa:

  1. Direksi paling kurang terdiri dari dua orang anggota Direksi;
  2. Satu di antara anggota Direksi diangkat menjadi Direktur Utama;

Pada tanggal 31 Desember 2021, jumlah anggota Direksi Indocement adalah tujuh orang, terdiri dari 1 orang Direktur Utama, 1 orang Wakil Direktur Utama, dan 5 orang Direktur.

Board Charter mengatur soal kewarganegaraan anggota Direksi, yaitu bahwa Anggota Direksi Indocement dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Direksi Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Board Charter dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.

Persyaratan Anggota Direksi
Kriteria umum anggota Direksi Indocement  antara lain adalah:

  1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
    a. tidak pernah dinyatakan pailit;
    b. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
    d. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
    i) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
    ii) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
    iii) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
  5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.

Masa jabatan  anggota  Direksi  berakhir  apabila yang bersangkutan:

  1. Mengundurkan diri;
  2. Meninggal dunia;
  3. Masa jabatannya berakhir;
  4. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS
  5. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan cara menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi tersebut paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.

RUPS dapat mengangkat seseorang untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya dan atau untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan, Jumlah dan Komposisi Direksi
Komposisi dan jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan visi, misi, dan rencana strategis Perseroan untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

Profil Anggota Direksi dapat dilihat di menu Tentang Kami >> Management 

FOLLOW US ON