Investor

Investor

Kinerja Saham

IKHTISAR SAHAM

SANKSI PERDAGANGAN SAHAM


Selama 2021, tidak terjadi penghentian sementara perdagangan saham dan/atau penghapusan pencatatan  saham atas saham Indocement.

AKSI KORPORASI


Pada 2021, Indocement melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham Perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Pembelian kembali saham Perseroan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik juncto Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 2/2013”).

Sesuai dengan POJK 2/2013, pembelian kembali saham tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi. Perseroan melakukan keterbukaan informasi tentang rencana pembelian kembali saham Perseroan serta mengumumkan Keterbukaan Informasi tersebut melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 3 Desember 2021. Periode pembelian kembali saham Perseroan adalah sejak 6 Desember 2021 sampai dengan 4 Maret 2022.

Pada 4 Maret 2022, Perseroan memutuskan untuk memperpanjang masa buyback hingga tiga bulan, terhitung mulai 7 Maret 2022 hingga 6 Juni 2022. Pemberitahuan telah disampaikan kepada OJK dan juga disampaikan melalui situs web Perseroan. Dana yang dialokasikan untuk melakukan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya berjumlah Rp3 triliun dengan jumlah saham yang akan dibeli tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan.
Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak mengakibatkan penurunan pendapatan Perseroan dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan Perseroan mengingat dana yang digunakan adalah dana internal Perseroan.


Demikian pula dengan proforma laba Perseroan, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak menyebabkan perubahan atas proforma laba. Setelah pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, total aset Perseroan adalah Rp26.136 miliar, laba tahun berjalan adalah Rp1.788 miliar, total ekuitas sebesar Rp20.621 miliar dan laba per saham dasar (dalam Rupiah penuh) adalah Rp486,79.

Metode yang digunakan dalam pembelian kembali saham Perseroan tersebut adalah melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu Perseroan menunjuk PT Nikko Sekuritas sebagai perantara pedagang efek yang melakukan transaksi pembelian kembali. Perseroan berharap dengan dilaksanakannya pembelian kembali saham Perseroan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya.

Sampai dengan 31 Desember 2021, jumlah saham yang telah dibeli kembali sebanyak 131.420.600 saham atau setara dengan 3,57% dibandingkan jumlah saham Perseroan yang tercatat di bursa. Sedangkan jumlah dana yang telah digunakan untuk pembelian kembali saham adalah Rp1,6 triliun.

FOLLOW US ON