Tata Kelola

Tata Kelola

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Charter antara lain adalah:

  1. Melakukan pengawasan atas operasi perusahaan, pengurusan perusahaan dan kegiatan usaha Perseroan serta melakukan pengawasan dan memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, tanggung jawab dan kehati-hatian.
  3. Secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas mereka, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa:
    •  kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas
    • telah melakukan tugasnya secara bertanggung jawab, dengan itikad baik, kehati-hatian dan ketekunan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
    • tidak mempunyai benturan kepentingan langsung atau tidak langsung dengan tindakan Direksi yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Perseroan; dan
    • telah memberikan saran kepada Direksi untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  4. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar.
  5. Dewan Komisaris berkewajiban untuk:
    • melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi;
    • menyiapkan risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
    • melaporkan kepada Perseroan kepemilikan saham mereka dan/atau anggota keluarga mereka di Perseroan;
    • menyampaikan laporan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku sebelumnya kepada RUPS.

Kewenangan Dewan Komisaris

Kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris berwenang untuk memberhentikan sementara Direktur dengan menyertakan alasannya;
  2. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan dan/atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan kepengurusan Perseroan.

Keberagaman Komposisi Anggota Dewan Komisaris Perseroan menetapkan Komposisi Anggota Dewan Komisaris Indocement dengan memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, usia dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris.

Pembagian Tugas Dewan Komisaris

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Dewan Komisaris telah menetapkan pembidangan pengawasan antar anggota Dewan Komisaris. Pembagian tugas antar Dewan Komisaris disesuaikan dengan keahlian dan pengalaman masing-masing anggota Dewan Komisaris, yaitu sebagai berikut:

Rangkap Jabatan Dewan Komisaris

Indocement telah mempunyai ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris yang mengacu kepada pasal 24 POJK No. 33 sebagaimana tertuang dalam Board Charter.

Ketentuan ini mengatur bahwa:

  1. 1. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai:
    • anggota Direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain; dan
    • anggota Dewan Komisaris paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain.
  2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada empat emiten atau perusahaan publik lain.
  3. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada lima komite di emiten atau perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Rangkap jabatan sebagai anggota komite tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.Informasi mengenai jabatan lain saat ini anggota Dewan Komisaris terdapat dalam tabel sebagai berikut:






Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan rangkap jabatan dalam Pasal 24 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Piagam Direksi dan Dewan Komisaris.

FOLLOW US ON