Tata Kelola

Tata Kelola

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Charter antara lain adalah:

  1. Mengawasi jalannya operasional, pengurusan dan kegiatan usaha Perseroan, serta memberikan pengawasan, nasihat dan rekomendasi kepada Direksi untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Mereviu strategi Perseroan paling tidak setiap tahun dan menyetujui misi, visi, dan strategi Perseroan yang dirumuskan Direksi;
  3. Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris mengusulkan kepada, dan untuk diputuskan oleh RUPS pengangkatan dan/atau pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Dalam mengusulkan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, harus memperhatikan keberagaman, unsur non-diskriminatif dan memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan dan gender;
  4. Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Rermunerasi mengajukan kepada RUPS besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang selaras dengan pengembangan korporasi yang berkelanjutan dan kepentingan jangka panjang korporasi dan pemegang saham. Dewan Komisaris secara berkala mereviu sistem remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris;
  5. Dewan Komisaris memantau dan mengarahkan agar Perseroan menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang tepat dan efektif;
  6. Dewan Komisaris mengawasi dan mengarahkan agar tercapai integritas akuntansi dan sistem pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan serta independensi fungsi audit internal dan eksternal;
  7. Dewan Komisaris memantau, mereviu dan menyetujui laporan tahuan dan laporan keberlanjutan Perseroan;
  8. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan tanggung jawab serta kehati-hatian;
  9. Melaporkan kepada Perseroan mengenai saham-saham yang dimiliki oleh masing-masing anggota Komisaris dan/atau keuarganya dalam Perseroan dan setiap perubahan kepemilikan saham-saham Perseroan paling lambat tiga hari kerja setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan untuk selajutnya dicatat dalam daftar khusus;
  10. Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaiannya atau kesalahan yang disengaja dalam menjalankan tugasnya, kecuali dapat dibuktikan bahwa:
    • kerugian tersebut bukan karena kelalaiannya atau kesalahan yang disengaja dalam melaksanakan tugasnya;
    • telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, itikad baik dan kehati-hatian, serta ketekunan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    • tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan tindakan Direksi yang mengakibatkan kerugian Perseroan; dan
    • telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  11.  Komisaris wajib melaporkan kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya di Perseroan;
  12. Dewan Komisaris berhak menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar yang berlaku;
  13. Dewan Komisaris wajib:
    • membentuk Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta komite lainnya serta melakukan evaluasi atas kinerja Komite Audit dan Komite lain di bawah Dewan Komisaris pada setiap akhir tahun buku;
    • membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan memelihara salinannya;
    • melaporkan tugas pengawasan yang telah dilakukan kepada RUPS.

Kewenangan Dewan Komisaris

Kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara Direktur dengan alasan yang disebutkan;
  2. Dewan Komisaris dapat melakukan pengurusan Perseroan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang, Anggaran Dasar Perseroan dan/atau keputusan RUPS.

Keberagaman Komposisi Anggota Dewan Komisaris Perseroan menetapkan Komposisi Anggota Dewan Komisaris Indocement dengan memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, usia dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris.

Pembagian Tugas Dewan Komisaris

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Dewan Komisaris telah menetapkan pembidangan pengawasan antar anggota Dewan Komisaris. Pembagian tugas antar Dewan Komisaris disesuaikan dengan keahlian dan pengalaman masing-masing anggota Dewan Komisaris, yaitu sebagai berikut:

Rangkap Jabatan Dewan Komisaris

Indocement telah mempunyai ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris yang mengacu kepada pasal 24 POJK No. 33 sebagaimana tertuang dalam Board Charter.

Ketentuan ini mengatur bahwa:

  1. 1. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai:
    • anggota Direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain; dan
    • anggota Dewan Komisaris paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain.
  2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada empat emiten atau perusahaan publik lain.
  3. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada lima komite di emiten atau perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Rangkap jabatan sebagai anggota komite tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.Informasi mengenai jabatan lain saat ini anggota Dewan Komisaris terdapat dalam tabel sebagai berikut:




Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan rangkap jabatan dalam Pasal 24 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Piagam Direksi dan Dewan Komisaris.

FOLLOW US ON