Tata Kelola
Untuk mewujudkan visi dan misi Perseroan dapat terwujud, dibutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya dari seluruh Insan Indocement. Untuk itu, Perseroan telah menyusun Pedoman Etika Indocement merupakan panduan perilaku (code of conduct) secara umum yang memuat beberapa komitmen Perseroan dan ketentuan standar tindakan atau sikap insan Perseroan yang sejalan dengan visi, misi, dan budaya Perseroan.
Pedoman Etika Indocement ditetapkan melalui Keputusan Direksi Perseroan Nomor 019/Kpts/Dir/ITP/XI/2018 tanggal 1 November 2018, dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan ditinjau atau dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan perkembangan dan dinamika Perseroan serta perubahan peraturan perundang-undangan.
Pedoman Etika Indocement menjadi pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ Perseroan dan karyawan dalam menerapkan nilai-nilai Perseroan, yang jika diterapkan secara berkelanjutan akan menjadi budaya Perseroan. Pedoman Etika Indocement tersebut adalah bagian integral dari tata kelola Perseroan untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.
TUJUAN PEDOMAN ETIKA INDOCEMENT
Tujuan dari Pedoman Etika Indocement adalah untuk:
POKOK-POKOK ISI PEDOMAN ETIKA INDOCEMENT
Pedoman Etika Indocement berisi antara lain:
PEMBERLAKUAN PEDOMAN ETIKA INDOCEMENT BAGI SELURUH LEVEL ORGANISASI
Penerapan Pedoman Etika Indocement merupakan tanggung jawab seluruh insan Perseroan termasuk entitas anak, mencakup Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris dan organ-organ di bawah Dewan Komisaris dan Direksi untuk berperilaku sesuai dengan Nilai-nilai Perusahaan sehingga terwujud perilaku yang profesional, bertanggungjawab, wajar, patut dan dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan rekan sekerja maupun para mitra kerja.
SANKSI PELANGGARAN PEDOMAN ETIKA
Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Etika Indocement, pelanggaran terhadap Pedoman Etika Indocement akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perseroan atau Perjanjian Kesepakatan Bersama, dapat berupa peringatan dari level 1 sampai 3 dan yang terakhir adalah Pemutusan Hubungan Kerja.
PELANGGARAN DAN TINDAK LANJUTNYA
Sepanjang 2022, tidak terdapat pelanggaran atas Pedoman Etika Indocement.