PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Indocement) berhasil meraih paten sederhana pertama untuk invensi berjudul Mesin Penggilingan Akhir Semen Vertikal yang Dimodifikasi untuk Meningkatkan Efisiensi Energi dan Efektivitas Penggilingan. Invensi ini telah resmi tercatat dalam Sertifikat Paten Sederhana Nomor IDS000012068 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan masa pelindungan selama 10 tahun. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indocement memperkuat perlindungan atas kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi internal.
Paten sederhana tersebut dihasilkan oleh Tim Penamse (Plant 6–11), peraih Juara Kedua Green Innovation Competition 2023 yang diselenggarakan oleh Corporate SHE Division. Selain penghargaan berupa uang, para pemenang kompetisi mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendampingan penyusunan dokumen inovasi hingga dapat didaftarkan sebagai paten sederhana.
Proses pengajuannya sendiri tidak mudah dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Berkas invensi diajukan ke DJKI pada 28 Maret 2024, hingga akhirnya resmi terdaftar pada 15 Desember 2025. Perjalanan ini menunjukkan keseriusan Indocement dalam mengembangkan inovasi yang tidak hanya berdampak pada efisiensi operasional, tetapi juga memberikan nilai tambah dari sisi perlindungan hukum.
Dalam sambutannya saat penyerahan sertifikat, General Managar Kompleks Pabrik Citeureup Setia Wijaya menyampaikan bahwa capaian ini merupakan “buah manis dari upaya dan inovasi yang telah dilakukan oleh Indocement, khususnya Plant 6–11”. Beliau juga berharap agar seluruh Insan Indocement terus bersemangat berinovasi dan menjadikan pencapaian ini sebagai motivasi untuk menghasilkan karya-karya strategis berikutnya.





