Tata Kelola / Pedoman Dewan Komisaris

Organisasi dan Keanggotaan Dewan Komisaris

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jumlah Dewan Komisaris Perseroan paling sedikit berjumlah 5 orang, dengan satu orang Komisaris Utama dan dua orang Wakil Komisaris Utama. Dalam komposisi Dewan Komisaris, sedikitnya 30% adalah Komisaris Independen.

Board Charter juga mengatur ketentuan kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris, yakni bahwa anggota Dewan Komisaris Indocement dapat berasal dari Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Board Charter dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Persyaratan Anggota Dewan Komisaris

Kriteria umum anggota Dewan Komisaris Indocement antara lain:

  1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
    • Tidak pernah dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
      • Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
      • Pertanggungjawabannya pernah tidak diterima oleh RUPS atau tidak memberikan pertanggungjawaban kepada RUPS;
      • Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
  4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
  5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.

Penunjukan, Pemberhentian, Pengunduran Diri dan Masa Jabatan Dewan Komisaris

Sesuai Board Charter, usulan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Komisaris harus diajukan dan mendapat persetujuan RUPS setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Komisaris menjabat selama tiga tahun atau hingga penutupan RUPS Tahunan ketiga sejak tanggal pengangkatan, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris kapan saja sebelum masa jabatannya berakhir.

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila yang bersangkutan:

  1. Mengundurkan diri;
  2. Meninggal dunia;
  3. Masa jabatannya berakhir;
  4. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;
  5. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RUPS dapat mengangkat orang lain untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dan juga dapat mengangkat anggota baru untuk mengisi jabatan yang kosong.

Profil Dewan Komisaris dapat dilihat di menu Perusahaan > Manajemen.

Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.