Tata Kelola / Pedoman Dewan Komisaris

Acuan Hukum dan Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas mengawasi pengelolaan Perseroan oleh Direksi serta memberikan nasihat terkait kebijakan Direksi, rencana pengembangan, rencana kerja dan anggaran tahunan, pelaksanaan ketentuan dalam anggaran dasar, keputusan RUPS, peraturan perundang-undangan, dan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Setiap anggota Dewan Komisaris wajib memiliki integritas tinggi, pengetahuan, kemampuan, dan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, peran Dewan Komisaris sangat strategis. Selain itu, Dewan Komisaris dituntut untuk bersikap independen, yaitu tidak memiliki benturan kepentingan yang dapat memengaruhi kemampuannya dalam melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis, baik terhadap sesama anggota maupun terhadap Direksi.

Dasar Hukum

Dasar hukum pengangkatan Dewan Komisaris meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
  3. Anggaran Dasar Perseroan; dan
  4. Piagam Dewan Komisaris.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Perseroan telah menyusun Pedoman Kerja Dewan Komisaris (Board Charter) sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan prinsip GCG secara konsisten untuk mencapai visi dan misi perusahaan.

Pedoman ini menjadi acuan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya. Pada tahun 2022, Perseroan melakukan pembaruan terhadap Piagam Dewan Komisaris yang disahkan melalui Surat Keputusan Nomor 004/Kpts/Kom/ITP/XI/2022 tanggal 29 November 2022.

Secara garis besar, isi Piagam Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Pendahuluan
    • Latar Belakang
    • Visi, Misi, dan Purpose Indocement
    • Nilai-Nilai Perusahaan
    • Gaya Kepemimpinan Indocement
    • Dasar Hukum
  2. Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Persyaratan
    • Nominasi Keanggotaan
    • Pengangkatan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian
    • Masa Jabatan
    • Program Pengenalan
  3. Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang
    • Tugas dan Tanggung Jawab
    • Wewenang
    • Pembagian Tugas
  4. Rapat, Pelatihan, Penilaian Kinerja, dan Pertanggungjawaban
  5. Honorarium
  6. Komite di Bawah Dewan Komisaris
    • Komite Audit
    • Komite Nominasi dan Remunerasi
  7. Pedoman Perilaku
    • Kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku
    • Kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Indocement
    • Menghindari Benturan Kepentingan
    • Keberagaman, Keadilan, dan Penghargaan
    • Penanganan terhadap Properti, Catatan, dan Informasi Perseroan
    • Lingkungan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja
  8. Hubungan Kerja antara Direksi dan Dewan Komisaris
  9. Penutup

Pernyataan

Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.