Komite ESG
Komite ESG dibentuk sebagai salah satu wujud komitmen Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan dalam aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola. Komite ini dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2021, dengan tugas memastikan bahwa praktik bisnis Indocement selaras dengan visi pelestarian lingkungan, serta meningkatkan nilai jangka panjang perusahaan melalui pengelolaan ESG secara strategis.
Dasar Hukum
- Peta Jalan SDGs 2030 Indonesia, yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
- Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Peta Jalan Tata Kelola Perusahaan Indonesia, yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Peta Jalan SDGs 2030 HeidelbergCement Group.
- Rapat Direksi Perseroan tanggal 22 Oktober 2021.
Pedoman Komite ESG dapat diunduh di sini.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite ESG memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Merumuskan arah dan strategi efektif terkait isu ESG serta merekomendasikan kebijakan, rencana aksi, dan pengungkapan sesuai strategi tersebut;
- Menyiapkan sistem ESG yang terintegrasi dan menyelaraskan tujuan serta target ESG perusahaan;
- Memberikan dukungan untuk memastikan pelaksanaan program peningkatan kualitas ESG berjalan dengan baik;
- Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tujuan Komite ESG sebagaimana diminta oleh Direksi;
- Melakukan pengawasan atas implementasi program ESG serta mengelola risiko dan dampaknya terhadap Perseroan;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program ESG secara menyeluruh dan mengidentifikasi peluang peningkatan;
- Melaporkan kepada Direksi pada setiap akhir tahun buku terkait kinerja Komite ESG, pencapaian program ESG, dan rekomendasi pengembangan lebih lanjut.
Pelaksanaan Tugas Komite ESG
Komite ESG secara aktif melaksanakan rapat dan koordinasi sepanjang tahun, termasuk dengan pihak eksternal seperti lembaga pemeringkat ESG, berdasarkan evaluasi terhadap peningkatan kinerja keberlanjutan Perseroan secara berkelanjutan.