Komitmen dan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Bidang HAM
Indocement berkomitmen memberikan perhatian besar terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), baik yang berkaitan dengan karyawan maupun pemangku kepentingan lainnya. Sebagai perusahaan publik, Indocement senantiasa berupaya memenuhi HAM dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku secara universal, peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta ketentuan internal perusahaan.
Penegasan komitmen tersebut tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Indocement dan Serikat Pekerja Indocement di lingkungan Perseroan.
Pelaksanaan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Terkait Hak Asasi Manusia
Penerapan HAM dalam Aspek Ketenagakerjaan
Hubungan industrial yang sehat dan harmonis harus didasari kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pemenuhan ketentuan HAM. Untuk itu, Perseroan menjamin penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan operasionalnya.
Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Seperti diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap orang, termasuk pegawai Perseroan. Indocement menjamin hak karyawan untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, serta mendukung pembentukan organisasi serikat pekerja.
Saat ini terdapat tiga organisasi serikat pekerja di Indocement:
- Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa Unit Citeureup, Bogor, terdaftar di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bogor No. 161/OP.SP.ITP/03.35.161/03/X/II/02 tanggal 4 Februari 2002.
- Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa Unit Cirebon, Cirebon, terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon No. 560/03/XI/KAB.CRB/SP-CRB/2006 tanggal 6 November 2006.
- Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa Unit Tarjun, Kotabaru, terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru No. 560.568/16/Naker tanggal 6 April 2002.
Bebas dari Praktik Kerja Paksa
Perseroan menerapkan waktu kerja sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu 40 jam per minggu. Ketentuan ini tercantum dalam PKB Pasal 17 Bab VII PKB X Periode 2023–2024.
Dengan penerapan jam kerja tersebut, Perseroan memastikan tidak adanya praktik kerja paksa, karena karyawan memperoleh waktu istirahat yang cukup. Perseroan juga memberikan hak cuti sesuai dengan Pasal 35 Bab XI PKB X Periode 2023–2024.
Komitmen ini juga diberlakukan kepada mitra dan vendor yang bekerja sama dengan Perseroan.
Pekerja Anak
Perseroan menetapkan batas usia minimum calon karyawan adalah 18 tahun, sebagaimana tercantum dalam persyaratan penerimaan karyawan. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk menghapus praktik penggunaan tenaga kerja anak, dan juga diberlakukan bagi mitra serta vendor Perseroan.
Kesempatan Kerja bagi Kaum Disabilitas
Perseroan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas pada bidang tertentu sesuai keahliannya. Saat ini, terdapat satu karyawan disabilitas yang bekerja sebagai admin di Kompleks Pabrik Citeureup.
Pelatihan HAM bagi Satuan Pengamanan
Satuan pengamanan (Security Department) memperoleh pelatihan internal terkait kode etik dan pendalaman PKB yang memuat peraturan perlindungan HAM. Kedua pelatihan tersebut termasuk dalam daftar pelatihan wajib bagi satuan pengamanan Perseroan.
Penghormatan terhadap Hak Adat Masyarakat Setempat
Perseroan menghormati hak dasar masyarakat, khususnya di sekitar lokasi operasional. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan Perseroan selalu terintegrasi dalam program CSR, dengan menjamin interaksi dan pelibatan masyarakat dilakukan tanpa intimidasi, dengan penghormatan terhadap budaya setempat dan hak masyarakat adat, serta berlandaskan prinsip saling menguntungkan.