Indocement kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli Refuse-Derived Fuel (RDF) bersama Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada 16 Desember 2025.
Kerja sama ini mengatur pemanfaatan RDF yang dihasilkan dari Plant Rorotan, Jakarta, sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen Indocement. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pengelolaan sampah terpadu sekaligus menghadirkan solusi nyata atas tantangan pengelolaan sampah perkotaan di DKI Jakarta.
Detail Penandatanganan Perjanjian
Perjanjian ditandatangani oleh, Agung Pujo Winarko, Kepala UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Oey Marcos, Direktur Indocement, Soegito C. Kurniawan, Procurement & AFAM General Manager Indocement dan disaksikan oleh Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sebelumnya terkait pemanfaatan RDF dari TPST Bantar Gebang. Keberlanjutan kemitraan ini mencerminkan kepercayaan yang terbangun serta kesamaan visi dalam mendukung ekonomi sirkular dan transisi energi ramah lingkungan.
Manfaat RDF untuk Lingkungan
Pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar alternatif membantu Indocement:
- Mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil
- Mendukung pengelolaan sampah yang bertanggung jawab
- Memperkuat komitmen terhadap prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance)
Indocement berharap sinergi ini dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah, masyarakat, dan industri, sekaligus menjadi bagian dari langkah bersama menuju masa depan hijau dan berkelanjutan.






