Pelaksanaan program CSR Perseroan, secara normatif merupakan kewajiban moral bagi Perseroan baik terhadap internal perusahaan ataupun di luar perusahaan. Perseroan berusaha untuk berperan serta dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat dalam rangka terjalinnya hubungan antara Perseroan dengan masyarakat luas yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat.
Dari sisi landasan hukum pelaksanaan program CSR di Indocement juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi antara lain:
- Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dalam pengorganisasian tanggung jawab sosial secara sistematik dengan mempertimbangkan harapan semua pemangku kepentingan, Indocement senantiasa menggunakan ISO 26000 sebagai dokumen referensi dan panduan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan serta “HeidelbergCement Sustainability Commitments 2030”.