Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Selain itu, Komite Nominasi dan Remunerasi juga melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan proses nominasi dan remunerasi secara objektif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan prinsip manajemen SDM dan GCG.
Dasar Hukum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
- Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi;
- Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 002/Kpts/Kom/ITP/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang penunjukan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Pedoman Kerja Komite Nominasi Dan Remunerasi
Untuk menunjang efektifvitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris telah menyusun Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi melalui Surat Keputusan Dewan Komiasaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015. Piagam tersebut menjadi acuan kerja bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi telah disetujui dan ditanda tangani oleh Dewan Komisaris pada tanggal 4 Desember 2015, dengan penetapan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/ XII/2015. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diunduh di sini.
Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi Dan Remunerasi
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sedikitnya berjumlah tiga orang, dimana salah satunya adalah Komisaris Independen yang ditunjuk sebagai Ketua. Anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris atau pihak independen dari luar Perseroan dan pejabat dari unsur manajerial Perseroan namun bukan merupakan anggota Direksi Perseroan.
Struktur dan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Indocement dapat dilihat di Menu Perusahaan > Management
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
No | Tanggal | Agenda | Peserta |
1 | 3 April 2024 | Honorarium Dewan Komisaris dan Remunerasi Direksi |
|
2 | 17 April 2024 | Masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi | |
3 | 4 November 2024 | Perubahan Direksi |
|
4 | 18 November 2024 |
|
|
* Efektif tanggal 14 Mei 2024 Kevin Gerard Gluskie digantikan oleh Roberto Callieri, sesuai dengan keputusan rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 Mei 2024. |
Laporan Pelaksanaan Program Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang 2024, Sepanjang 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan program kerja dan kegiatan sebagai berikut:
No | Rencana Kerja | Realisasi |
1 | Memberikan rekomendasi terhadap kandidat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Giving recommendation on candidates for the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company. |
Rekomendasi atas kandidat calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dilakukan dua kali, yaitu: 17 April 2024, dengan rekomendasi:
Dewan Komisaris :
Direksi :
4 November 2024, dengan rekomendasi:
|
2 | Memberikan rekomendasi atas besaran remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan dan honorariun bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024. |
Diskusi atas besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan honorarium dilakukan pada Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 3 April 2024 dengan rekomendasi:
|
3 | Mempersiapkan penilaian mandiri Direksi tahun 2024 | Persiapan atas form penilaian mandiri Direksi tahun 2024 dan penyusunan laporan kerja kepada Dewan Komisaris serta penyusunan rencana kerja tahun 2025 dilakukan dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 18 November 2024. |
4 | Menyusun Laporan kepada Dewan Komisaris dan menyusun rencana kerja tahun 2025 |
Kebijakan Suksesi Direksi
Dalam rangka mempersiapkan regenerasi kepemimpinan di masa yang akan datang, Perseroan memiliki Kebijakan Suksesi yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, profesionalisme, dan kompetensi guna menjaga kesinambungan proses regenerasi kepemimpinan ABM dan menjamin kelangsungan bisnis serta tujuan jangka panjang Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah menyusun, menelaah dan mengusulkan perencanaan suksesi anggota Direksi dengan memperhatikan antara lain kriteria kompetensi, profesionalitas, dan etika kerja yang dibutuhkan oleh Perseroan guna meningkatkan nilai Perseroan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Kriteria tersebut merupakan acuan bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melakukan identifikasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi (baik dari kalangan internal maupun dari eksternal), melakukan evaluasi kinerja Direksi, serta menyusun program pengembangan kepemimpinan yang diperlukan. Kandidat yang terpilih melalui mekanisme tersebut kemudian diajukan melalui RUPS untuk dimintai persertujuannya.
Program Pengembangan Kompetensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang 2023, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Indocement telah mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi berupa pelatihan, workshop, konferensi maupun seminar.