Komite Etika dibentuk untuk memastikan bahwa Pedoman Etika telah dilaksanakan dengan baik pada setiap jenjang organisasi. Komite Etika berada dibawah pengawasan Direksi, dengan tujuan utama untuk melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi pelaksanaan Pedoman Etika.
Dasar Hukum
- Anggaran Dasar Perseroan;
- Keputusan Direksi Nomor 007/Kpts/ITP/V/2006 tanggal 30 Mei 2006 perihal Kebijakan Etika Karyawan;
- Keputusan Direksi Nomor 019/Kpts/Dir/ITP/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal Kebijakan Etika Indocement;
- Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal Komite Etika.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Etika
- Melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi pelaksanaan Pedoman Etika;
- Menetapkan adanya dugaan pelanggaran Pedoman Etika;
- Mengundang pihak yang diduga melakukan pelanggaran, pihak yang memberikan informasi dan/ atau saksi, atau pihak lain yang turut serta dalam proses penyelidikan/investigasi/penindakan;
- Melakukan investigasi/penyelidikan dan melaksanakan penindakan/persidangan untuk memutuskan dan menyelesaikan kasus pelanggaran Pedoman Etika;
- Penetapan sanksi dari Komite Etika diberikan melalui pimpinan tertinggi di Direktorat, atau Unit Operasi/ Plant/Divisi kepada pihak yang melakukan pelanggaran Pedoman Etika sesuai peraturan yang berlaku.
Laporan Pelaksanaan Tugas Komite Etika
Sepanjang 2024, Komite Etika melakukan satu kali rapat:
Tanggal | Agenda | Peserta |
21 Maret 2024 | Perubahan struktur organisasi dan keanggotaan |
Anggota Permanen
Anggota Non Permanen
Undangan
|