Tata Kelola / Pedoman Komite

Pedoman Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit merupakan organ Dewan Komisaris yang berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Lingkup pengawasan Komite Audit meliputi hal-hal yang terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan oleh Auditor Eksternal dan Internal, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Komite Audit Indocement dibentuk dengan mengacu pada:

  1. POJK Nomor 55/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  2. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 012/Kpts/Kom/ITP/XII/2001 tanggal 6 Desember 2001 perihal Piagam Komite Audit;
  3. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 perihal Perubahan Piagam Komite Audit;
  4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 001/Kpts/Kom/ITP/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Penunjukan Anggota Komite Audit.

Pedoman Kerja Komite Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada 6 Desember 2001 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 012/Kpts/Kom/ITP/XII/2001 dan telah dilakukan penyesuaian pada 6 Desember 2013, yaitu melalui Pernyataan Keputusan Agenda Nomor 2 dari Rapat Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2013 tentang Perubahan Piagam Komite Audit dalam Rangka Pemenuhan Peraturan Bapepam-LK Nomor KEP643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Pedoman Kerja Komite Audit dapat dilihat di sini. 

Piagam Komite Audit menguraikan tentang:

  1. Tujuan Pembentukan Komite Audit
  2. Keanggotaan Komite Audit
  3. Ketua Komite Audit
  4. Masa Jabatan Komite Audit
  5. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
  6. Wewenang Komite Audit
  7. Rapat Komite Audit
  8. Pelaporan Komite Audit

Komposisi Keanggotaan Komite Audit
Di dalam Piagam Komite Audit, menjelaskan mengenai keanggotaan Komite Audit Indocement yang terdiri dari:

  1. Satu orang Komisaris Independen sebagai Ketua
  2. Dua orang pihak independen yang memiliki keahlian sebagai anggota

Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris untuk jangka waktu tiga tahun sejak penunjukan dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya dan masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan Komisaris.

Susunan anggota Komite Audit Indocement per 31 Desember 2023 dapat dilihat dimenu Perusahaan > Management

Kewenangan Komite Audit

Komite Audit mempunyai wewenang untuk meninjau atau mengawasi hal-hal dalam ruang lingkup tanggung jawabnya, mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan, berkomunikasi langsung dengan setiap Karyawan, termasuk Direksi, auditor internal, auditor independen dan pihak terkait dan mendapatkan nasihat dari auditor eksternal atau ahli lainnya apabila diperlukan.

Rapat Komite Audit

No. Tanggal Agenda Peserta
1 23 April 2024
  1. Economic Update
  2. Competitors Analysis Q4 2023
  3. Q1-2024 Result
  4. Internal Audit Q1 2024 Performance
Seluruh anggota Komite Audit 
2 26 Agustus 2024  Rapat bersama Akuntan Publik untuk audit 2024  Seluruh anggota Komite Audit 
3 25 Oktober 2024
  1. Economic Update
  2. Competitors Analysis Q3 2024
  3. Q3-2024 Result
  4. Internal Audit Q3 2024 Performance
Seluruh anggota Komite Audit 
4 11 Desember 2024  Rapat bersama Akuntan Publik  Seluruh anggota Komite Audit 

Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit

No Rencana Kerja
Work Plan
Realisasi
Realization
1 Melakukan rapat dengan Kantor Akuntan Publik "Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan" (firma anggota jaringan global PwC) yang efektif sejak 16 Mei 2024 berubah nama menjadi "Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan" (firma anggota jaringan global PwC).  Rapat dilaksanakan pada: 26 Agustus 2024 dan 11 Desember 2024 
2 Melakukan rapat dengan Divisi Internal Audit  Rapat dilaksanakan pada 23 April dan 25 Oktober 2024 
3 Memberikan evaluasi atas kinerja Kantor Akuntan Publik "Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan" (firma anggota jaringan global PwC) dengan Lukmanul Arsyad, S.E. sebagai Akuntan Publik yang telah mengaudit buku Perseroan pada tahun buku 2023. Hasil Evaluasi Komite Audit telah diserahkan kepada Dewan Komisaris pada 23 April 2024 dan dilaporkan ke OJK pada 15 Mei 2024 
4 Memberi rekomendasi penunjukan Kantor Akuntan Publik "Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan" (firma anggota jaringan global PwC) dan Lukmanul Arsyad S.E. sebagai Akuntan Publik atau partner lainnya yang ditunjuk oleh Kantor Akuntan Publik "Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan" untuk mengaudit buku Perseroan tahun 2024.  Rekomendasi Komite Audit disampaikan kepada Dewan Komisaris pada 2 Mei 2024 dan dilaporkan ke OJK pada 7 Agustus 2024

 

Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.