Direksi adalah organ tata kelola Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengelolaan Perseroan serta melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada seluruh tingkatan organisasi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
- Anggaran Dasar Perseroan
- Piagam Direksi
Pedoman Kerja Direksi
Piagam Direksi merupakan acuan bagi Direksi dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya. Pada tahun 2022, Piagam Direksi diperbarui dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 013/Kpts/Dir/ITP/XI/2022 tanggal 29 November 2022.
Garis Besar Isi Piagam Direksi
- Pendahuluan
- Latar Belakang
- Visi, Misi, dan Purpose Indocement
- Nilai-nilai Perusahaan
- Gaya Kepemimpinan Indocement
- Dasar Hukum
- Organisasi
- Struktur Organisasi
- Persyaratan
- Nominasi Keanggotaan
- Pengangkatan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian
- Masa Jabatan
- Program Pengenalan
- Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang
- Tugas dan Tanggung Jawab
- Wewenang
- Pembatasan Wewenang
- Pendelegasian Wewenang
- Pembagian Tugas
- Rapat, Pelatihan, Penilaian Kinerja, dan Pertanggungjawaban
- Rapat
- Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
- Penilaian Kinerja
- Pertanggungjawaban
- Remunerasi
- Komite dan Unit Pendukung Direksi
- Komite Keselamatan
- Komite Etika
- Komite Environment, Sustainability, and Governance
- Sekretaris Perusahaan
- Audit Internal
- Pedoman Perilaku
- Kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku
- Kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Indocement
- Menghindari Benturan Kepentingan
- Keberagaman, Keadilan, dan Penghargaan
- Penanganan terhadap Properti, Catatan, dan Informasi Perseroan
- Lingkungan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja
- Hubungan Kerja antara Direksi dan Dewan Komisaris
- Penutup: Pernyataan