Tata Kelola / Pedoman Direksi

Organisasi dan Keanggotaan Direksi

Ketentuan Mengenai Direksi

Memenuhi ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 yang mengatur bahwa:

  1. Direksi paling kurang terdiri dari dua orang anggota;
  2. Salah satu anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

Pada tahun 2024, jumlah anggota Direksi Indocement adalah tujuh orang, yang terdiri dari 1 Direktur Utama, 1 Wakil Direktur Utama, dan 5 Direktur.

Board Charter mengatur bahwa anggota Direksi dapat berasal dari Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Direksi sesuai dengan Board Charter dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Umum Anggota Direksi

  1. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Tidak pernah dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
    • dinayatakan pailit;
    • menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan pailit;
    • dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau sektor keuangan;
    • menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris yang:
      • tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
      • pertanggungjawabannya tidak diterima atau tidak diberikan kepada RUPS;
      • menyebabkan perusahaan tidak menyampaikan laporan tahunan atau laporan keuangan kepada OJK.
  4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
  5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan.

Masa Jabatan Anggota Direksi

Masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila yang bersangkutan:

  1. Mengundurkan diri;
  2. Meninggal dunia;
  3. Masa jabatannya berakhir;
  4. Diberhentikan melalui keputusan RUPS;
  5. Tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Direksi dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan tersebut paling lambat 90 hari sejak diterimanya permohonan.

RUPS dapat mengangkat seseorang untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi.

Susunan, Jumlah, dan Komposisi Direksi

Jumlah dan komposisi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dengan mempertimbangkan visi, misi, dan rencana strategis Perseroan. Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas pengambilan keputusan yang tepat, cepat, dan independen.

Profil lengkap anggota Direksi dapat dilihat di menu Perusahaan > Manajemen.

Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.