Indocement Kompleks Pabrik Tarjun kembali meraih penghargaan wajib patuh pajak dari Pemerintah Daerah Kotabaru. Penghargaan ini diserahkan oleh Sekretaris Daerah H. Said Akhmad dengan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah pada acara rapat kerja di Balroom Hotel Kotabaru, pada 25 November 2021.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi Indocement yang selama tahun 2021 telah melaksanakan kewajiban perpajakan (self assestment system) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pendapatan Kotabaru H. Hairul Aswandi juga menyampaikan bahwa PAD terbesar Kotabaru berasal dari mineral bukan logam.
Kemandirian fiskal daerah merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintahannya tanpa tergantung bantuan pihak luar termasuk pemerintah pusat. Sehingga dengan semakin mandirinya keuangan daerah, maka dapat memajukan pembangunan daerah dan Provinsi Kalimantan Selatan secara keseluruhan.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.