Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No. 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan dimana peraturan tersebut setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan dan atau perusahaan wajib mengelola sampah di dalam area dan atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya.
Salah satu perusahaan di Jakarta yang sudah melakukan pengolahan sampah menjadi refused dreived fuel (RDF) adalah salah satu perusahaan developer terkemuka di Indonesia yang kemudian mengandeng Indocement untuk menerima RDF dalam bentuk residu non-valuable plastik dan kemasan hasil pengolahan sampah. Dari kerja sama ini Indocement akan menerima RDF yang akan digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk menggantikan penggunaan batu bara.
Seremonial pengiriman pertama RDF tersebut dilakukan pada 23 Juni 2022 di ITC Cempaka Mas yang dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Direktur Indocement, Troy D. Soputro, dan petinggi dari salah satu perusahaan developer terkemuka di Indonesia
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.