Tata Kelola

Tata Kelola

Struktur dan Mekanisme Tata Kelola Perusahaan

Struktur Tata Kelola Perusahaan

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama perusahaan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perseroan.

Pelaksanaan GCG dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga prinsip-prinsip GCG menjadi acuan dalam kegiatan sehari-hari Indocement. Dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan, Direksi didukung oleh struktur manajemen yang efektif dan organ pendukung yang terdiri dari Sekretaris Perusahaan, Internal Audit dan Komite Keselamatan. Adapun dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris didukung oleh organ penunjang seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing organ Perseroan tersebut menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara independen untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan lain yang berlaku.

Struktur Tata Kelola Perseroan dapat digambarkan sebagai berikut:

Mekanisme Tata Kelola Perusahaan

Agar penerapan prinsip GCG dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Perseroan telah merumuskan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika bisnis yang berlaku umum atau sering disebut sebagai “soft structure GCG”. Dari waktu ke waktu, soft structure GCG tersebut diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai 2022, soft structure GCG yang dimiliki Perseroan antara lain sebagai berikut:

No. Soft Structure Pertama Diterbitkan Terkahir Dimutahirkan
1 Nilai-nilai Inti ASIST 12 Oktober 2000 13 Mei 2022
2 Elemen Kepemimpinan 12 Oktober 2000 13 Mei 2022
3 Piagam Komite Audit 6 Desember 2001 6 Desember 2013
4 Pedoman Etika Indocement 30 Mei 2006 10 Maret 2021
5 Piagam Internal Audit 21 Agustus 2008 10 Mei 2016
6 Piagam Direksi dan Dewan Komisaris 4 Desember 2015 29 November 2022
7 Pedoman Etika Direktur dan Dewan Komisaris 4 Desember 2015 Digabungkan dengan Piagam
Direksi dan Dewan Komisaris
8 Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi 4 Desember 2015 -
9 Kode Etik Rekanan 1 Agustus 2017 Oktober 2022
10 Pedoman Komunikasi untuk Pemegang Saham dan Investor 5 Desember 2017 -
11 Kebijakan Program Kepatuhan Hukum dan Pelaksaan Tata Kelola yang Baik 31 Agustus 2021 -
12 Piagam Komite ESG 30 November 2021 -
13 Pedoman Perilaku Bisnis HeidelbergCement Group 1 Oktober 2007 Januari 2021
14 Pedoman Anti Korupsi HeidelbergCement Group 1 Oktober 2007 Januari 2021
15 Kebijakan Kepatuhan Grup 1 Oktober 2007 Mei 2021
16 Sarana Pelaporan Pelanggaran 1 Oktober 2007 April 2020
17 Pedoman Grup mengenai Hukum Persaingan 26 Juni 2008 Februari 2021
18 Pedoman Grup mengenai Kode Etik Pemasok Februari 2011 January 2022
19 Kebijakan Sanksi Dagang Grup 19 November 2014 April 2020
20 Kebijakan mengenai Hak Asasi Manusia 7 Desember 2017 April 2020
21 Pedoman Grup mengenai Kebijakan Anti-Pencucian Uang 26 November 2018 April 2020
22 Kebijakan mengenai Tanda Tangan Elektronik Februari 2021 -

FOLLOW US ON