Tata Kelola

Tata Kelola

Komite dan Pejabat di bawah Direksi

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi dapat membentuk organ yang dapat membantu dalam pelaksanaan tugas pengelolaan perusahaan. Organ yang dibentuk Direksi dapat bersifat ad hoc maupun struktural.

Selama 2022, Direksi Indocement telah membentuk tiga organ yang bersifat ad hoc, yaitu Komite Keselamatan, Komite Etika dan Komite ESG. Direksi memandang bidang keselamatan dan penerapan etika serta keberlanjutan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberlanjutan Perseroan. Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan prinsip GCG dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi dibantu oleh Sekretaris Perusahaan dan Divisi Internal Audit..

KOMITE KESELAMATAN
Direksi membentuk Komite Keselamatan atau Indocement Safety Committee (I-SC) sebagai perwujudan komitmen Perseroan dalam manajemen keselamatan kerja. Komite Keselamatan berada dibawah pengawasan Direksi, dengan tujuan utama menentukan strategi pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mendukung dan memastikan strategi, inisiasi, dan program keselamatan dan kesehatan kerja dalam semua kegiatan Perseroan terlaksana dengan baik.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenakerjaan mengamanatkan kewajiban perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja melalui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengamanatkan kewajiban pemenuhan persyaratan keselamatan, pembinaan sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan kebakaran serta pembentukan panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  4. Pedoman keselamatan dan kesehatan kerja HeidelbergCement Group.
  5. Surat Keputusan Direksi Nomor 011/Kpts/Dir/ITP/ IX/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Komite Keselamatan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Keselamatan

  1. Menyiapkan arah dan merumuskan strategi yang efektif dan rencana aksi yang bisa diterapkan di antara lini manajemen.
  2. Menyiapkan suatu sistem keselamatan yang harmonis, serta menyelaraskan tujuan dan target, untuk mengawasi organisasi.
  3. Membantu membangun semangat dan budaya yang seragam dalam meningkatkan kinerja keselamatan sejalan dengan tujuan keselamatan kelompok.
  4. Memberikan dukungan yang diperlukan untuk lini manajemen untuk memastikan terlaksananya program peningkatan keselamatan Perseroan secara meluas;
  5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja keselamatan secara menyeluruh dan menentukan peluang untuk perbaikan.

Masa Jabatan Komite Keselamatan
Keanggotaan dan masa jabatan Komite Keselamatan melekat pada jabatan, sehingga tidak terdapat batasan waktu keanggotaan di Komite.
 

KOMITE ETIKA
Direksi membentuk Komite Keselamatan Etika untuk memastikan bahwa Pedoman Etika telah dilaksanakan dengan baik pada setiap jenjang organisasi. Komite Etika berada dibawah pengawasan Direksi, dengan tujuan utama untuk melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi pelaksanaan Pedoman Etika.

Dasar Hukum

  1. Anggaran Dasar Perseroan;
  2. Keputusan Direksi Nomor 007/Kpts/ITP/V/2006 tanggal 30 Mei 2006 perihal Kebijakan Etika Karyawan;
  3. Keputusan Direksi Nomor 019/Kpts/Dir/ITP/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal Kebijakan Etika Indocement;
  4. Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal Komite Etika.

Struktur dan Komposisi Komite Etika
Pada 31 Desember 2022, struktur dan komposisi Komite Etika adalah sebagai berikut:

Anggota tidak tetap ditentukan oleh Ketua Komite Etika untuk masa jabatan tertentu.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Etika

  1. Melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi pelaksanaan Pedoman Etika.
  2. Menetapkan adanya dugaan pelanggaran Pedoman Etika.
  3. Mengundang pihak yang diduga melakukan pelanggaran, pihak yang memberikan informasi dan/ atau saksi, atau pihak lain yang turut serta dalam proses penyelidikan/investigasi/penindakan.
  4. Melakukan investigasi/penyelidikan dan melaksanakan penindakan/persidangan untuk memutuskan dan menyelesaikan kasus pelanggaran Pedoman Etika.
  5. Penetapan sanksi dari Komite Etika diberikan melalui pimpinan tertinggi di Direktorat, atau Unit Operasi/Plant/ Division kepada pihak yang melakukan pelanggaran Pedoman Etika sesuai peraturan yang berlaku.
     

KOMITE ENVIRONMENTAL SOCIAL GOVERNANCE (ESG)
Komite ESG dibentuk sebagai salah satu wujud komitmen Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan pada aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola. Komite ESG yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2021 bertugas memastikan keselarasan praktik bisnis Indocement dengan visi kelestarian alam, terutama meningkatkan nilai-nilai perusahaan dalam jangka panjang dan mempromosikan pengelolaan ESG secara strategis.

Dasar Hukum

  1. Peta jalan SDGs 2030 Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Peta jalan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Peta jalan Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Peta jalan SDG’s 2030 HeidelbergCement Group.
  5. Rapat Direksi Perseroan tanggal 22 Oktober 2021.
  6. Surat Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Komite Environmental Social Governance.

Susunan Keanggotaan

FOLLOW US ON