Tata Kelola

Tata Kelola

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang berfungsi sebagai pihak penghubung antara Perseroan dengan regulator, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan juga berperan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal.

DASAR HUKUM

  1. POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten;
  2. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 (Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat);
  3. Surat Keputusan Direksi Nomor 003/Peng/CSD-Dir/ITP/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016.
     

PIHAK YANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Direksi. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
didasarkan pada kemampuan profesional serta integritasnya di masyarakat dan bisnis.


KRITERIA SEKRETARIS PERUSAHAAN
Seperti tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.04/2014 Pasal 9, Sekretaris Perusahaan harus memenuhi persyaratan paling kurang:

  1. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan;
  3. Memahami kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik;
  4. Dapat berkomunikasi dengan baik; dan
  5. Berdomisili di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan Indocement telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

ORGANISASI SEKRETARIS PERUSAHAAN
Kedudukan Sekretaris Perusahaan berada di bawah Direktur Utama. Saat ini, fungsi Sekretaris Perusahaan Indocement dijalankan oleh salah satu Direktur Perseroan, yang pelaksanaan tugasnya dibantu oleh divisi Corporate Legal, Communication dan General Affair Division. Sehingga Struktur Organisasi dapat dilihat sebagai berikut:

FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014, fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas antara lain:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan informasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris dengan memastikan kepatuhan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

PELAKSANAAN TUGAS SEKRETARIS PERUSAHAAN TAHUN 2022



PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEKRETARIS PERUSAHAAN

Pada 2022, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi yang mayoritas dilaksanakan secara daring. 

FOLLOW US ON